Pemanfaatan Aset Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Bahwa dalam rangka pemeliharaan aset-aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan aset-aset milik Pemprov. Sulawesi Barat wajib untuk melakukan pembayaran Retribusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 18 Januari 2022, berikut ini :