Data Utama Tupoksi

BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH

BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

  1. BIRO UMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 HURUF C BUTIR 2, MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU ASISTEN ADMINISTRASI UMUM DALAM PENYIAPAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN, PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI DI BIDANG RUMAH TANGGA, ADMINISTRASI KEUANGAN DAN ASET, DAN ADMINISTRASI PIMPINAN.
  2. BIRO UMUM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) MENYELENGGARAKAN FUNGSI:
  • PENYIAPAN BAHAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DI BIDANG RUMAH TANGGA, ADMINISTRASI KEUANGAN DAN ASET, DAN ADMINISTRASI PIMPINAN;
  • PENYIAPAN BAHAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI DI BIDANG RUMAH TANGGA, ADMINISTRASI KEUANGAN DAN ASET, DAN ADMINISTRASI PIMPINAN; DAN
  • PELAKSANAAN FUNGSI LAIN YANG DIBERIKAN OLEH PIMPINAN SESUAI DENGAN TUGAS DAN KEWENANGAN.

Ditulis Oleh bumper pada 07/09/2020 02:09:20 WITA

Kalender :

December 2024
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Logo Sulawesi Barat

Pendapat Tentang Website Biro Umum :

View Results

Loading ... Loading ...

Statistik Website :

  • 160Total Tampilan:
  • 44459Total Pembaca Hari ini:
  • 30672Jumlah Pengunjung:
  • 21Pengunjung Hari ini :