SE No.3 Tahun 2022

Pemanfaatan Aset Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat

Bahwa dalam rangka pemeliharaan aset-aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan aset-aset milik Pemprov. Sulawesi Barat wajib untuk melakukan pembayaran Retribusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 18 Januari 2022, berikut ini :


Ditulis Oleh bumper pada 04/02/2022 01:02:25 WITA

Kalender :

May 2025
S M T W T F S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Logo Sulawesi Barat

Pendapat Tentang Website Biro Umum :

View Results

Loading ... Loading ...

Statistik Website :

  • 71Total Tampilan:
  • 56502Total Pembaca Hari ini:
  • 35749Jumlah Pengunjung:
  • 7Pengunjung Hari ini :