Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 Tanggal 24 September 2020, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Barat.
Berdasarkan Surat Edaran Tersebut pada point 3 huruf (a) Para Kepala Perangkat Daerah memastikan agar semua ASN/non ASN tetap bekerja di Rumah (work from home) dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat sejak tanggal 28 September 2020 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2020.
Maka dengan hal tersebut di atas Biro Umum, Perlengkapan dan Protokol dalam melakukan segala urusan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat melalui kontak Nomor sebagai berikut :
PELAYANAN SURAT MASUK UNTUK BIRO UMUM, PERLENGKAPAN DAN PROTOKOL, SILAHKAN MENGHUBUNGI SAUDARI “ASKIA” DENGAN MENEKAN TOMBOL DIBAWAH
PELAYANAN PENERIMAAN SURAT MASUK UNTUK ( GUBERNUR, WAKIL GUBERNUR DAN SEKRETARIS DAERAH) DAN SURAT KELUAR SEKRETARIS DAERAH, SILAHKAN MENGHUBUNGI SAUDARI “NARNI” DENGAN MENEKAN TOMBOL DIBAWAH
PENOMORAN SURAT TUGAS DAN PENOMORAN SPPD DALAM DAERAH DAN PENOMORAN SPPD LUAR DAERAH UNTUK BIRO UMUM, PERLENGKAPAN DAN PROTOKOL, SILAHKAN MENGHUBUNGI SAUDARI “RUSDIANAH” DENGAN MENEKAN TOMBOL DIBAWAH
PENOMORAN SURAT TUGAS DAN PENOMORAN SPPD 02 UNTUK ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD), SILAHKAN MENGHUBUNGI SAUDARI “NURPAISAH” DENGAN MENEKAN TOMBOL DIBAWAH