Data Utama Tupoksi
BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
- BIRO UMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 HURUF C BUTIR 2, MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU ASISTEN ADMINISTRASI UMUM DALAM PENYIAPAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN, PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI DI BIDANG RUMAH TANGGA, ADMINISTRASI KEUANGAN DAN ASET, DAN ADMINISTRASI PIMPINAN.
- BIRO UMUM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) MENYELENGGARAKAN FUNGSI:
- PENYIAPAN BAHAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DI BIDANG RUMAH TANGGA, ADMINISTRASI KEUANGAN DAN ASET, DAN ADMINISTRASI PIMPINAN;
- PENYIAPAN BAHAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI DI BIDANG RUMAH TANGGA, ADMINISTRASI KEUANGAN DAN ASET, DAN ADMINISTRASI PIMPINAN; DAN
- PELAKSANAAN FUNGSI LAIN YANG DIBERIKAN OLEH PIMPINAN SESUAI DENGAN TUGAS DAN KEWENANGAN.
Ditulis Oleh bumper pada 07/09/2020 02:09:20 WITA