Bagian Administrasi Pimpinan
Bagian Administrasi Pimpinan
Pada Bagian Administrasi Pimpinan memiliki 3 (tiga) sub bagian, dan memiliki tugas dan fungsi masing-masing sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomo 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
STRUKTUR ORGANISASI BIRO UMUM
Sub bagian Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah klik – lihat
- Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip klik – lihat
- Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas klik – lihat
Sub bagian Materi, Komunikasi Pimpinan dan Protokol
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan klik – lihat
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. klik – lihat
Sub bagian Umum dan Kepegawaian
- Permenpanrb nomor 7 Tahun 2022, tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi klik – lihat
- Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2022, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah klik – lihat
- Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2020, tentang Pedoman Tata Naskah Dinas klik – lihat
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegewai Negeri Sipil Klik – lihat
Ditulis Oleh bumper pada 23/01/2022 21:01:23 WITA