Bagian Administrasi Pimpinan

Bagian Administrasi Pimpinan

Pada Bagian Administrasi Pimpinan memiliki 3 (tiga) sub bagian, dan memiliki tugas dan fungsi masing-masing sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomo 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah

STRUKTUR ORGANISASI BIRO UMUM

 

Sub bagian Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah klik – lihat
  • Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip klik – lihat
  • Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas klik – lihat
Sub bagian Materi, Komunikasi Pimpinan dan Protokol
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan klik – lihat
  • Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. klik – lihat

Sub bagian Umum dan Kepegawaian
  • Permenpanrb nomor 7 Tahun 2022, tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi klik – lihat
  • Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2022, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah klik – lihat
  • Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2020, tentang Pedoman Tata Naskah Dinas klik – lihat
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegewai Negeri Sipil Klik – lihat

Ditulis Oleh bumper pada 23/01/2022 21:01:23 WITA

Kalender :

September 2024
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Logo Sulawesi Barat

Pendapat Tentang Website Biro Umum :

View Results

Loading ... Loading ...

Statistik Website :

  • 146Total Tampilan:
  • 38702Total Pembaca Hari ini:
  • 27781Jumlah Pengunjung:
  • 16Pengunjung Hari ini :