Mamuju_ Program Senin Ceria ( Cerita ASN) lingkup Biro Umum Setdaprov Sulbar rutin dilakukan, Kepala Biro Umum Setdaprov Sulbar, Ansar Malle menyampaikan perubahan nomenklatur tenaga teknisi yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024. Senin, 19 Februari 2024.
Berdasakan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Jabatan Pelaksana terdiri atas: a) Klerek; b) Operator; dan c) Teknisi. Adapun Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan/atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tercantum dalam Lampiran Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 .
” Teruntuk bagi Tenaga Non ASN terjadi perubahan SK nomenklatur, tidak ada lagi
Tenaga Teknisi namun berganti menjadi Teknisi Tenaga Pelayanan Operasional, ” Sebut Ansar Malle, Kepala Biro Umum Setdaprov Sulbar saat menyampaikan sambutan di Aula Marasa Corner Kompleks Kantor Gubernur Sulbar.
Masih kata Ansar, program senin ceria merupakan ajang diskusi, menyampaikan pendapat serta masukan untuk mendukung atau mensupport organisasi dalam menunjang tugas dan fungsi Biro Umum Setdaprov Sulbar baik secara internal maupun external.
” Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024, kita dituntut untuk melakukan penyesuaian pekerjaan hal itu tentunya tidak akan merugikan teman- teman Non ASN Bidang Teknisi melainkan adanya perbaikan administrasi atau perbaikan nomenklatur, ” ujarnya. (rls)