Kepala Bagian Administrasi Pimpinan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Nuryani menghadiri rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat tentang tindak lanjut persetujuan DPRD Provinsi Sulawesi Barat terhadap 4 Ranperda antara lain, Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD T.A. 2021, Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan kawasan pemukiman, Ranperda tentang penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan Sumber Daya Manusia di Provinsi Sulawesi Barat, dan Ranperda tentang pedoman, penamaan jalan, bangunan dan objek wisata Provinsi Sulawesi Barat, Sekaligus penyampaian kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TAHUN 2023, di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu, 13 Juli 2022.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sitti Suraidah Suhardi dan Wakil Ketua Abdul Rahim, dihadiri Pj. Gubernur, Akmal Malik, para Anggota DPRD, Plh. Sekretaris Daerah, Khaeruddin Anas, para Asisten, Staf Ahli dan Pimpinan OPD.
Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi mengatakan , proses penetapan ranperda itu telah melalui persetujuan bersama, melalui rapat paripurna, pemandangan fraksi, termasuk mendengarkan jawaban dan pandangan Gubernur.
“Kita berharap keempat perda ini akan bermanfaat kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja yang telah dilakukan DPRD selama ini,” kata Suraidah.
Sementara Pj . Gubernur Sulbar, Akmal Malik kesempatan itu menyampaikan apresiasi yang telah dilakukan oleh DPRD, utamanya terkait empat Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui menjadi Perda.
“Maka tahapan selanjutnya adalah rancangan Perda akan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan nomor registrasi Perda oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Akmal.
Ia mengatakan, keempat ranperda tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi pemerintah daerah, utamanya dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat.
Menurutnya, Pembahasan APBD 2022 dan 2023 tidak bisa dilanjutkan sebelum ditetapkan menjadi Perda, itu juga setelah mendapatkan register dan evaluasi dari Mendagri.
“Untuk itu kami meminta kepada tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mempercepat proses evaluasi dan pemberian nomor registrasi Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 di Kementerian Dalam Negeri,” tandas Ditjen Otda itu.