Dalam rangka menyediakan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, pegawai negeri sipil sebagai penyelenggara pelayanan publik setidaknya perlu memegang prinsip antara lain bertindak secara profesional, tidak diskriminasi, berintegritas, dan menerapkan praktik bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara. Salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi adalah adanya benturan kepentingan (Conflict of Interest) yang merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Hal ini dapat meyebabkan pelayanan publik yang memburuk, kebijakan yang tidak efisien dan tidak efektif, keputusan dan tindakan yang berpotensi menguntungkan pribadi atau orang lain, serta kerugian yang ditimbukan bagi orang lain ataunegara, yang tentunya tindakan ini mempertanyakan integritas dari seorang pelayan publik.
Untuk itu, pemerintah perlu mereformasi diri dalam menata birokrasi menuju ke arah pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan menciptakan lingkungan positif yang bebas dari adanya benturan kepentingan (Conflict of Interest).
Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu.
Benturan kepentingan dapat dilatarbelakangi oleh hubungan dengan kerabat dan keluarga, kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat.
Jenis benturan kepentingan yang sering terjadi adalah:
Sumber penyebab terjadinya benturan kepentingan:
Penanganan benturan kepentingan
Dalam hal terdapat konflik kepentingan, maka pejabat pemerintahan yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada atasannya dan dalam hal pejabat pemerintahan memiliki konflik kepentingan, maka keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh atasan pejabat atau pejabat lain. Jika terdapat laporan dari masyarakat, maka atasan pejabat wajib memeriksa, meneliti, dan menetapkan keputusan terhadap laporan atau keterangan warga masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan sesuai dengan UU no. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Penanganan benturan kepentingan pada dasarnya dilakukan melalui perbaikan nilai, sistem, pribadi, dan budaya, diantaranya:
Artikel yang sangat bermanfaat