Mamuju – Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Ashar Malle bersama jajaran melakukan pemaparan evaluasi kinerja sekaligus efesiensi anggaran di hadapan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka ( SDK). Jum’at, 7 Maret 2025.
Berlangsung di Lantai III Ruang Kerja Kantor Gubernur Sulbar, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka Menyampaikan, sesuai Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, semua OPD Pemprov Sulbar wajib melakukan efesiensi anggaran sebesat 50 persen.
SDK menghimbau kepada Karo Umum dan semua Kepala OPD untuk tetap bijak mengelola anggaran dan menghindari segala bentuk temuan agar kedepan tidak terjadi masalah.
” Kita harus taat dengan Inpres, lakukan efesiensi sebesar 50 persen, perjalanan Dinas wajib hanya 50 persen dan ATK sebesar 90 persen, itu sesui Intruksi Presiden, ” Pungkasnya.
Kepala Biro Umum Setda Sulbar, Anshar Malle menyampaikan, adapun tugas pada Biro Umum ialah membantu administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga administrasi keuangan dan aset serta administrasi pimpinan.
Sedangkan fungsi Biro Umum sendiri menurut Anshar Malle, ialah membantu Asisten Administrasi Umum dalam menyiapkan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset serta administrasi pimpinan, begitu juga dengan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan kewenangan.
” Kita tentunya harus taat pada aturan yang berlaku. Dimana aturan Pemerintah Pusat saat ini sudah jelas, tentang Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang yaitu Efisiensi anggaran, ” Pungkas pria yang akrab disapa AML itu
Turut mendampingi Plh Sekda Provinsi Herdin Ismail, Asisten III Amujib, Kepala Baperida Junda Maulana, dan Kepala BPKPD Masriadi Nadi Atjo, dan sejumlah kepala OPD